Posts Subscribe to This BlogComments

Follow Us

New Articles

1 2 3 4 5

Kamis, 09 Desember 2010

Gayus Akui Terima Rp 35 M dari Bakrie

Jakarta, Blog Penyiar - Tekad tersangka megaskandal pajak Gayus HP Tambunan dalam membongkar semua pejabat penting yang terlibat mulai ia lancarkan. Di depan majelis hakim, Gayus mengungkap "sogokan" dari tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie yang mencapai Rp 35 M.


"Nyanyian" Gayus itu berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Albertino Ho dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/12).

Albertino menanyakan asal uang Rp 28 miliar di 21 rekening Gayus di Bank Panin dan BCA. Gayus mengungkapkan uang itu berasal dari fee yang diterima setelah membantu persoalan pajak tiga perusahaan yang merupakan Group Bakrie. Total fee yang diterima Gayus dari perusahaan milik Ketua Umum DPP Partai Golkar ini sebenarnya sekitar Rp 35 miliar.
Tiga perusahaan Bakrie yang disebut Gayus adalah PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), Bumi Resources, dan PT Arutmin. Tribun timur.com juga memberitakan bahwa Gayus membeberkan hal ini setelah mendapat cecaran pertanyaan dari ketua majelis hakim,  "Pertama, saya diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT KPC untuk tahun 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2005. Sebelumnya sudah ditahan 1 tahun, saya tidak tahu alasannya apa. Yang saya dengar karena alasan perbedaan kurs. Harusnya rupiah, tapi masih dolar. Saya dapat imbalan US$ 500.000. Kalau dikurskan Rp 10.000 sama dengan Rp 5 miliar," jelas Gayus.
"Sosgokan" kedua, ujar Gayus, saat ia melakukan persiapan sidang banding perusahaan Bumi Resources. "Membuat surat banding, bantahan. Supaya Bumi Resources siap saat di banding. Kita diskusi. Saya dapat imbalan US 1 juta, atau Rp 10 miliar," katanya.
"Ketiga, terkait sunset policy perusahaan Arutmin tahun 2007. Saya diminta melalui Alif Kuncoro untuk mereview, apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan. Saya review, saya bilang telah sesuai. Saya diberi imbalan US$ 2 juta. Kalau rupiah sekitar Rp 20 miliar," ujar  Gayus menambahkan.
Gayus mengatakan kalau order permohonan bantuan itu berasal dari Alif Kuncoro. Tetapi dia sendiri tidak tahu hubungan Alif Kuncoro dengan para wajib pajak tersebut. "Saya tidak tahu hubungannya. Tapi, dia yang meminta pertolongan ke saya. Yang saya tahu dia punya bengkel," tegasnya.(bie)

KPK: Terbukti Gratifikasi
SETELAH melakukan gelar perkara, Rabu (8/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan Gayus HP Tambunan terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yaitu menerima uang atau pemberian lain terkait jabatannya sebagai PNS. Sementara untuk tindak penyuapan, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

"Sementara ini melihat pada fakta yang ada yaitu pasal 11 dan pasal gratifikasi," ujar Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, usai mengikuti gelar perkara kasus Gayus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan kesiapan KPK menyelesaikan kasus ini dengan bekerjasama dengan penyidik Mabes Polri. Setiap institusi akan berindak sesuai dengan kewenangan dan kemampuan masing-masing, dan dalam kasus ini KPK akan melakukan fungsi supervisinya.

"Penanganan tetap di kepolisian, tapi bersinergi. Kita akan bantu sesuai kewenangan yang dimiliki. Kita akan melaksanakan tugas supervisi, dan dalam kaitan koordinasi kita lakukan mana yang harus kita bantu," ujar Ade.

Menurutnya KPK bersama kepolisian, BPKP dan PPATK terus menelusuri asal usul uang Rp 74  miliar di rekening milik Gayus. Termasuk uang senilai Rp 27 miliar maupun Rp 28 milar yang disimpan di beberapa bank.

Related Post



2 komentar:

  • semoga kasus suap dapat terungkap semuanya....

  • Gayus tidak sendirian, masih banyak yang terlibat!

  • Posting Komentar

    Penyiar

    Followers

    Blog
    Blog