Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta sejatinya tidak menghilangkan kesempatan Sri Sultan Hamengkubowono X untuk menjadi Gubernur DIY. Sebab dalam draf RUU ini Sultan masih bisa ikut mencalonkan diri. Demikian disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Menurut dia, Sultan dapat mencalonkan diri tanpa menggunakan kendaraan politik seperti calon lainnya.
"Sultan dalam draft ini tetap dibuka peluang jadi gubernur, asal dia ajukan sebagai calon. Tapi berbeda dengan yang lainnya, tanpa menggunakan kendaraan parpol," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Calon kepala daerah yang akan memimpin DIY, tambah dia, juga harus menggunakan kendaraan politik untuk menetapkan pasangan. Sementara, Sri Sultan Hamengubuono X dan Paku Alam otomatis akan secara otomatis berpasangan.
"Dia bisa otomatis, dia sepasang dengan Pakualam," tandasnya.
source : okezone
Related Post
NEWS
- Perempuan Spanyol Klaim Pemilik Matahari
- Korut Kembali Serang Korsel
- Perubahan Iklim Ancam Ribuan Pulau di Indonesia
- Gayus "Pelesiran", Sejumlah Lembaga Jadi Sorotan
- Tugang Parkir Berkelahi di Jalan Andi Tonro Makassar
- Hujan Abu Merapi Reda, Bandara Adi Soemarmo Dibuka Kembali
- Lion Air Tergelincir, Penumpang Histeris