You at here :
Home »
NEWS
»
Kemendagri: Mau Jadi Gubernur Sultan Harus Nyalon
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta sejatinya tidak menghilangkan kesempatan Sri Sultan Hamengkubowono X untuk menjadi Gubernur DIY. Sebab dalam draf RUU ini Sultan masih bisa ikut mencalonkan diri. Demikian disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Menurut dia, Sultan dapat mencalonkan diri tanpa menggunakan kendaraan politik seperti calon lainnya.
"Sultan dalam draft ini tetap dibuka peluang jadi gubernur, asal dia ajukan sebagai calon. Tapi berbeda dengan yang lainnya, tanpa menggunakan kendaraan parpol," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Calon kepala daerah yang akan memimpin DIY, tambah dia, juga harus menggunakan kendaraan politik untuk menetapkan pasangan. Sementara, Sri Sultan Hamengubuono X dan Paku Alam otomatis akan secara otomatis berpasangan.
"Dia bisa otomatis, dia sepasang dengan Pakualam," tandasnya.
source : okezone