Posts Subscribe to This BlogComments

Follow Us

New Articles

1 2 3 4 5

Jumat, 03 Desember 2010

Kemendagri: Mau Jadi Gubernur Sultan Harus Nyalon

 
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta sejatinya tidak menghilangkan kesempatan Sri Sultan Hamengkubowono X untuk menjadi Gubernur DIY. Sebab dalam draf RUU ini Sultan masih bisa ikut mencalonkan diri. Demikian disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Menurut dia, Sultan dapat mencalonkan diri tanpa menggunakan kendaraan politik seperti calon lainnya.

"Sultan dalam draft ini tetap dibuka peluang jadi gubernur, asal dia ajukan sebagai calon. Tapi berbeda dengan yang lainnya, tanpa menggunakan kendaraan parpol," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/12/2010).

Calon kepala daerah yang akan memimpin DIY, tambah dia, juga harus menggunakan kendaraan politik untuk menetapkan pasangan. Sementara, Sri Sultan Hamengubuono X dan Paku Alam otomatis akan secara otomatis berpasangan.

"Dia bisa otomatis, dia sepasang dengan Pakualam," tandasnya.
 
source : okezone

Related Post



1 komentar:

  • oh gitu ya sob Sri sultan tanpa punya kendaraan politik bisa mencalonkan diri...apa bedanya ya dengan calon yang lain ...?

  • Posting Komentar

    Penyiar

    Followers

    Blog
    Blog